Sabtu, 26 Juli 2008

GLOBALISASI, OTONOMI DAERAH DAN NASIB BURUH


oleh : Abdul Haris Maraden, S.E.

Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi memungkinkan dunia usaha membangun jaringan produksi serta distribusi barang, modal maupun jasa yang lintas batas, tentu akan mendorong peningkatan produktifitas, arus perdagangan akan semakin efisien, artinya akan menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas sehingga perekonomian nasional akan memetik keuntungan. Demikian yang diharapkan banyak pihak di dunia ini atas globalisasi, mekanisme pasar bebas akan tercipta sehingga dapat mendorong penyelesaian ekonomi-politik secara “alamiah”. Padahal, dalam kenyataannya, globalisasi bukanlah sebuah proses yang alamiah apalagi “netral” dimana semua pihak memiliki kesempatan yang sama, justru globalisasi semakin mendorong terciptanya ketidakadilan dan eksploitasi secara terstruktur kepada pihak yang lemah, bukan saja atas negera-negara maju kepada negara-negera berkembang dan terbelakang akan tetapi juga atas pemilik modal kepada pekerja/buruh.
Jika diperhatikan lebih cermat, Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) tidak hanya mengatur mekanisme arus modal, barang dan jasa, melainkan lebih jauh mengubah orientasi perekonomian nasional negara anggotanya dengan dampak antara lain :
1. Berkurangnya kontrol negara (dan rakyat) terhadap perusahaan multinasional dan transnasional serta penanam modal asing, sehingga terjadi ekspor keuntungan yang tidak terbatas.
2. Swastanisasi aset publik, seperti perusahaan negara dan layanan publik lainnya yang dianggap tidak efisien serta tidak mampu bersaing dalam era globalisasi. Swastanisasi ini berarti menangani urusan publik dengan orientasi keuntungan, yang berujung merugikan kepentingan rakyat miskin.
3. Pemberian intensif bagi penanam modal asing dalam bentuk penyediaan tenaga kerja murah, keringanan pajak dan beberapa fasilitas lain. Usaha menarik penanam modal internasional seringkali dilakukan atas tanggungan rakyat banyak yang kehilangan berbagai fasilitas publik.
4. Eksploitasi sumberdaya alam yang lebih besar, akibat dihapusnya hambatan terhadap daya jangkau perusahaan besar, sangat terasa dalam bidang pertambangan, energi dan kehutanan.
5. Meningkatnya ketimpangan dan kemiskinan akibat “persaingan bebas” antara kekuatan yang tidak seimbang. Bukan hanya rakyat kebanyakan yang menderita, tapi juga industri domestik yang sangat lemah daya saingnya dibandingkan perusahaan multinasional dan transnasional.
Dalam kerangka APEC dan neoliberalisme, sektor industri dinegara berkembang menghadapi berbagai persoalan yang serius. Integrasi kedalam ekonomi (kapitalis) global berarti terhambatnya kesempatan untuk membangun industri nasional yang melayani kepentingan rakyat, dan dipihak lain menciptakan ketergantungan terhadap negara industri maju. Liberalisasi perdagangan serta penanaman modal ini, telah menempatkan industri domestik dalam posisi lemah dan tergantung. Sejumlah perusahaan domestik terpaksa tutup akibat tidak mampu bersaing, akibatnya angka pengangguran meningkat dan memperkecil basis perkembangan industri nasional yang sangat terbatas.
Dalam konteks yang lebih sempit, implikasi negatif dari globalisasi tentu terjadi pada tingkat daerah, ambil contoh fakta reel di wilayah Bogor, antara lain :
1. Tutupnya Puluhan bahkan ratusan perusahaan besar maupun kecil di wilayah Bogor, telah memberi beban tersendiri bagi Kabupaten Bogor maupun Kota Bogor dimana hal tersebut mendorong pertumbuhan angka pengangguran dan kemiskinan. Ambil contoh salah satunya PT Great River Internasional (GRI) meninggalkan kesengsaraan + 6.000 orang pekerja/buruh, dengan nasib terkatung-katung, 4 bulan gaji tidak terbayar termasuk pesangon. Pemerintah Derah (Pemda) tidak mampu menyelesaikan kasus “perampokan” gaji rakyatnya yang dibawa kabur oleh pengusaha, inilah yang disebut dengan “perampokan terstruktur” akibat regulasi pemerintah pusat dan daerah tidak sanggup melindungi hak-hak pekerja/buruh.
2. 10 (sepuluh) tahun terakhir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak sanggup menarik investasi. Penyebabnya antara lain: Kinerja Pemda yang tidak profesional dan Pungutan Liar (baik oleh oknum pejabat Pemkab dan Legislatif maupun masyarakat), serta banyaknya regulasi pemkab yang memberatkan pengusaha. Hal ini ditandai dengan lebih tingginya biaya siluman dan pajak deerah dibanding “cost labour” (biaya tenaga kerja). Tidak masuknya investor di Kab. Bogor selalu “mengkambinhitamkan” gejolak perburuhan, padahal alasan tersebut telah terpatahkan dimana dua tahun terakhir ini para serikat pekerja begitu amat melunak mengikuti keinginan pengusaha dan pemerintah dalam menekan upah minimum, demi masuknya investor yang akan membuka lapangan kerja baru dan mempertahankan pekerja yang berada di perusahaan-perusahaan padat karya, namun kenyataannya sampai saat ini belum ada investasi yang berarti masuk di Kabupaten Bogor.
Inilah implikasi dari globalisasi dimana perusahaan multinasional dan transnasional serta pemodal asing lebih memilih negara lain untuk meletakan pabriknya. Sedangkan perusahaan domestik tentu juga akan lebih memilih daerah lain misalnya Sukabumi dimana upah minimum dan regulasi pemdanya yang lebih mendukung dibanding wilayah Bogor. Hal tersebut akibat tekanan persaingan bebas antara perusahaan domestik yang cenderung lemah dengan perusahaan multinasional yang tentu lebih siap dan efisien dari berbagai sisi.
Hal tersebut adalah fakta bahwa pemda pun harus tunduk dengan mekanisme pasar bebas sebab investor hanya akan mencari daerah yang lebih menguntungkan. Akibatnya, ketika otonomi daerah, semua daerah berlomba memberi fasilitas “plus, plus” bagi pengusaha dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, kadang harus mengorbankan kepentingan pekerja/buruh dan rakyat miskin serta fasilitas publik, sebab pemda biasanya hanya mempertimbangkan indikator naiknya jumlah investasi dan terbukanya lapangan kerja tanpa menghitung ongkos sosialnya.
Memungkiri globalisasi dan otonomi daerah adalah hal yang mustahil, maka perlu ada upaya cerdas dalam menyiasati efek negatif dari globalisasi dalam kerangka otonomi daerah. Perlu ada kekompakan empat pilar yakni: Eksekutif (Pemda), Legislatif (DPRD), Serikat Pekerja/Buruh dan Masyarakat Umum. Masing-masing pihak harus bersikap arif dan bijaksana sesuai kapasitasnya dalam menyikapi persoalan kemiskinan yang merupakan implikasi dari pengangguran dan eksploitasi kapital yang berlebihan terhadap pekerja/buruh akibat globalisasi, adalah :
1. Pemda, harus membuang paradigma memanjakan pengusaha semata, tetapi menjaga kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh dengan prinsip keadilan, misal: Jika pengusaha diberi kemudahan perijinan termasuk pajak daerah, maka pengusaha harus diwajibkan menyediakan mess bagi karyawan agar mengurangi biaya kost/kontrakan karyawannya. Ini dapat mengurangi tuntutan upah minimum yang ketinggian sekaligus mengurangi beban arus lalu lintas. Selain itu pemda juga harus membuang paradigma menyelesaikan pengangguran dengan pembukaan pabrik baru, sebab sesungguhnya diluar sektor industri masih ada sektor lain misalnya pertanian yang lebih menjanjikan untuk mengurangi tingkat pengangguran.
2. DPRD, mulai lebih pro aktif terhadap persolan pekerja/buruh, misalnya mengambil insiatif menyusun peraturan daerah (perda) yang menjamin hak-hak pekerja terpenuhi dan lebih manusiawi, dalam hal ini menutupi kekurangan-kekurangan peraturan perundangan yang berlaku nasional dengan tetap mempertimbangkan kepentingan pengusaha. Misal: Membuat perda yang didalamnya memberi kemudahan bagi pengusaha baik dalam perijinan maupun keringanan pajak daerah bagi yang memenuhi syarat antara lain: Menyiapkan sekolah dan penitipan anak bagi pekerjanya sehingga balita dari pekerja wanita dapat tersusui dengan baik serta mendapat pendidikan yang nantinya memberi implikasi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia. Bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan tertentu diwajibkan memberi ruang terbuka tertentu untuk parkir angkutan kota dan bus serta jembatan penyeberangan agar pada waktu pulang kerja di depan pabrik tidak terjadi kemacetan sehingga hak publik tetap terjaga, dan lain sebagainya. Misal juga ada perda yang mengatur memberi kemudahan kepada pengusaha tanpa membayar tunai biaya perijinan tetapi dikonversi dalam bentuk penyertaan modal, sehingga kejadian hengkangnya perusahaan terutama meninggalkan utang kepada pemda dan karyawan dapat diminimasi dengan berhaknya pemda dalam RUPS.
3. Serikat Pekerja, mulai membangun kekuatan dengan merancang strategi baru guna melawan kepentingan kapitalis yang tidak adil dengan cara menggunakan instrumen kebijakan pemda, kuncinya adalah bagaimana mampu membangun hubungan yang harmonis dengan pemda dan DPRD dan juga mampu menekan pemda dan legislatif agar mengambil kebijakan yang memihak pada keadilan, tentu saat ini sangat mungkin dengan dipilihnya kepala daerah secara langsung, artinya serikat pekerja bersama-sama mengajak anggota pekerja tidak memilih calon bupati/walikota yang tidak pro kepentingan pekerja begitu juga bagi legislatif dan partai yang tidak pro pekerja/buruh.
4. Masyarakat, tidak melakukan hal-hal yang memberatkan dunia industri, misalnya pungutan masyarakat sekitar pabrik yang berlebihan dengan menggunakan berbagai macam cara, pemaksaan menggunakan tenaga lokal walaupun tenaga lokal tersebut tidak memenuhi kriteria. Selain itu, masyarakat harus menyadari akan ketergantungan yang berlebihan kepada dunia industri, misalnya petani menggunakan pupuk organik sehingga dapat melepas ketergantungan pada industri pupuk. Hal lain juga misalnya masyarakat mulai menengok kembali peluang kerja pada sektor pertanian dan agribisnis, sebab Indonesia mempunyai keuntungan komparatif pada bidang pertanian dan agribisnis, terlebih dunia saat ini menghadapi krisis pangan global.
Demikian, semoga dapat menjadi wacana pemikiran bersama, sekaligus menjadi refleksi hari buruh internasional. *ahm*

Tuntut SK Bupati Dicabut, Ratusan Pekerja Demo di Kantor Pemkab Bogor

Bogor, Sinar Harapan (Senin, 23 Desember 2002)

Sedikitnya 800 buruh dari berbagai perusahaan di Bogor, Senin (23/12) pagi, menggelar aksi demo di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Cibinong. Mereka menuntut agar Bupati mencabut SK-nya No.561 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor.

Selain itu, para pekerja yang tergabung dalam Koalisi Buruh Bogor (KBB) juga mendesak Bupati Bogor untuk menaikkan UMK menjadi Rp 631.000 per bulan dan jangan merampas hak-hak buruh.
Ketua DPC Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Bogor Rifdian Suryadharma mengatakan tiga butir tuntutan yang diajukan merupakan hasil kesepakatan para buruh dalam rapat pemadangan terakhir di Sekretariat PPMI Cibinong, Sabtu (21/12).
Pengamatan SH, Senin pagi, sebelum berkumpul dan berorasi di Kompleks Perkantoran Pemda, para pekerja yang mayoritas wanita ini berkumpul depan gerbang komplek perkantoran itu. Selanjutnya, para buruh melakukan long march ke halaman Kantor Pemda yang jaraknya sekitar 1,5 kilometer.
Di tempat terakhir ini, para karyawan melakukan orasi secara bergantian. Teriakan yel-yel serta puluhan poster dan spanduk menghiasi aksi tersebut.
Orasi dan poster-poster itu berisi tentang protes para pekerja terhadap kebijakan Bupati Bogor mengenai pemberlakukan Upah Minimun Kabupaten Bogor yang tidak sama dengan besar UMK di daerah lain, seperti Bekasi dan Tangerang.
”Kami minta Bupati Bogor segera mengeluarkan SK baru dan menaikkan UMK seperti daerah lainnya dalam menyikapi pemberlakuan upah yang ditetapkan pemerintah pusat. Nasib buruh harus diperhatikan,” kata seorang pekerja.
Dia menambahkan, aksi unjuk rasa yang dilakukan ini, karena Bupati terkesan bersikap lebih mendukung kepada pengusaha ketimbang nasib buruh yang kian terpuruk. Kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bogor semakin terabaikan.
Sementara itu, pengusaha selalu berpatokan kepada SK Bupati dalam memberikan upah minimum.
”Sering terjadi pengusaha tidak mengikuti SK Bupati, yang jadi korban tetap buruh,”ujar pekerja lainnya.
Sementara itu, Rifdian kepada SH mengatakan Bupati Bogor harus mengeluarkan SK baru tentang UMK. SK yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pemerintah pusat tentang kenaikan upah.
”Di daerah Bekasi dan Tangerang upah sudah naik. Tapi di Bogor masih tetap seperti sebelum peraturan pemerintah tentang kenaikan upah dikeluarkan,”kata Rifdian.

Petugas Siaga
Menanggapi kemungkinan Bupati Bogor Agus Utara Effendi tidak menggubris tuntutan buruh tentang kenaikan UMK, sejumlah pekerja menegaskan mereka akan tetap melakukan aksi. Apa yang dituntut karyawan itu adalah untuk bertujuan meningkatkan kesejahteraan para buruh serta penyesuaian terhadap harga kebutuhan pokok yang sudah terlebih dahulu naik.
”Dengan adanya kenaikan upah, kami berharap ada perbaikan kesejahteraan keluarga para buruh,”harap seorang pekerja.
Meskipun aksi ini berjalan tertib dan aman, tapi pihak Polres Bogor tetap melaksanakan pengamanan secara ketat. Tidak kurang satu peleton petugas Dalmas (pengendalian masyarakat) Polres Bogor dikerahkan untuk berjaga-jaga di sekitar lokasi aksi unjuk rasa. Sumber di Polres Bogor mengatakan para pengunjuk rasa sudah mengirimkan surat ke Polres tentang adanya aksi tersebut. (gin)