Bogor, Sinar Harapan (Senin, 23 Desember 2002)
Sedikitnya 800 buruh dari berbagai perusahaan di Bogor, Senin (23/12) pagi, menggelar aksi demo di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Cibinong. Mereka menuntut agar Bupati mencabut SK-nya No.561 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor.
Selain itu, para pekerja yang tergabung dalam Koalisi Buruh Bogor (KBB) juga mendesak Bupati Bogor untuk menaikkan UMK menjadi Rp 631.000 per bulan dan jangan merampas hak-hak buruh.
Ketua DPC Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Bogor Rifdian Suryadharma mengatakan tiga butir tuntutan yang diajukan merupakan hasil kesepakatan para buruh dalam rapat pemadangan terakhir di Sekretariat PPMI Cibinong, Sabtu (21/12).
Pengamatan SH, Senin pagi, sebelum berkumpul dan berorasi di Kompleks Perkantoran Pemda, para pekerja yang mayoritas wanita ini berkumpul depan gerbang komplek perkantoran itu. Selanjutnya, para buruh melakukan long march ke halaman Kantor Pemda yang jaraknya sekitar 1,5 kilometer.
Di tempat terakhir ini, para karyawan melakukan orasi secara bergantian. Teriakan yel-yel serta puluhan poster dan spanduk menghiasi aksi tersebut.
Orasi dan poster-poster itu berisi tentang protes para pekerja terhadap kebijakan Bupati Bogor mengenai pemberlakukan Upah Minimun Kabupaten Bogor yang tidak sama dengan besar UMK di daerah lain, seperti Bekasi dan Tangerang.
”Kami minta Bupati Bogor segera mengeluarkan SK baru dan menaikkan UMK seperti daerah lainnya dalam menyikapi pemberlakuan upah yang ditetapkan pemerintah pusat. Nasib buruh harus diperhatikan,” kata seorang pekerja.
Dia menambahkan, aksi unjuk rasa yang dilakukan ini, karena Bupati terkesan bersikap lebih mendukung kepada pengusaha ketimbang nasib buruh yang kian terpuruk. Kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bogor semakin terabaikan.
Sementara itu, pengusaha selalu berpatokan kepada SK Bupati dalam memberikan upah minimum.
”Sering terjadi pengusaha tidak mengikuti SK Bupati, yang jadi korban tetap buruh,”ujar pekerja lainnya.
Sementara itu, Rifdian kepada SH mengatakan Bupati Bogor harus mengeluarkan SK baru tentang UMK. SK yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pemerintah pusat tentang kenaikan upah.
”Di daerah Bekasi dan Tangerang upah sudah naik. Tapi di Bogor masih tetap seperti sebelum peraturan pemerintah tentang kenaikan upah dikeluarkan,”kata Rifdian.
Petugas Siaga
Menanggapi kemungkinan Bupati Bogor Agus Utara Effendi tidak menggubris tuntutan buruh tentang kenaikan UMK, sejumlah pekerja menegaskan mereka akan tetap melakukan aksi. Apa yang dituntut karyawan itu adalah untuk bertujuan meningkatkan kesejahteraan para buruh serta penyesuaian terhadap harga kebutuhan pokok yang sudah terlebih dahulu naik.
”Dengan adanya kenaikan upah, kami berharap ada perbaikan kesejahteraan keluarga para buruh,”harap seorang pekerja.
Meskipun aksi ini berjalan tertib dan aman, tapi pihak Polres Bogor tetap melaksanakan pengamanan secara ketat. Tidak kurang satu peleton petugas Dalmas (pengendalian masyarakat) Polres Bogor dikerahkan untuk berjaga-jaga di sekitar lokasi aksi unjuk rasa. Sumber di Polres Bogor mengatakan para pengunjuk rasa sudah mengirimkan surat ke Polres tentang adanya aksi tersebut. (gin)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar